iklan caleg
Politik & Pemerintahan

Pemda Sumbawa Tetap Upayakan 30 Persen Belanja Pegawai

Avatar photo
×

Pemda Sumbawa Tetap Upayakan 30 Persen Belanja Pegawai

Sebarkan artikel ini
Kaharuddin

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa memastikan akan tetap berupaya untuk memenuhi angka 30 persen belanja pegawai hingga tahun 2027, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaharuddin, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 ini, angka belanja pegawai berada pada angka 44,5 persen. Hingga, bedasarkan UU nomor 1 tahun 2022 tersebut, pemerintah daerah wajib melakukan rasionalisasi mencapai 30 persen hingga batas akhir di tahun 2027 mendatang.

“Untuk mencapai angka tersebut, kita perlu melakukan rasionalisasi secara frontal, tapi itu tidak bisa serta merta dilakukan karena ini berkaitan dengan belanja pegawai,” ungkapnya kepada wartawan usai pelantikan, Rabu (06/05/2026) pagi.

Dijelaskan, pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TTP) belum menjadi solusi. Sebab, hanya pembayaran gaji pokok pegawai pun angka tersebut masih berada di atas 30 persen.

“Asumsi semua TPP kita babat habis, maka belanja pegawai kita masih diatas 30 persen,” ujarnya.

Namun demikian, pihaknya tetap berupaya memenuhi kewajiban tersebut. Pemerintah daerah sangat berharap ke pemerintah pusat untuk lebih arif dan bijaksana dalam penerapan UU HKPD bagi daerah-daerah tertentu. Kalaupun tetap dipaksakan, maka pemerintah berharap kebijakan dana tranfer ke daerah harus lebih besar seperti yang dilakukan pada tahun 2024 lalu.

“Kan ini ada 300 kabupaten/kota yang kondisi belanja pegawainya diatas 30 persen bahkan ada yang sampai 50 persen. Sehingga pasal 146 ayat 3 UU 1 2022 bisa menjadi acuan pemerintah pusat untuk meninjau kembali,” ujarnya.

Ia berharap, agar pemerintah pusat bisa melihat karakteristik kemampuan keuangan daerah dan tidak pukul rata. Ia berharap dengan melihat kondisi fiskal Sumbawa, pemerintah pusat diminta untuk bisa proporsional dengan melihat kondisi di lapangan.

“Kebijaksanaan dalam menerapkan UU tersebut sangat kita harapkan, jangan sampai menimbulkan persoalan di kemudian hari dan akan berdampak terhadap pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (KS)

iklan caleg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *