Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pemenuhan hak bagi warga binaan selalu diupayakan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar khususnya terkait dengan pengurangan masa pidana (remisi).
Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Lapas Sumbawa Besar mengusulkan 566 orang Warga Binaan untuk mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar, Purniawal (10/03). Dalam keterangannya, Purniawal menyebutkan sebanyak 566 orang yang diusulkan telah memenuhi kriteria dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) serta hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
“Berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, seluruh warga binaan yang diusulkan telah memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan”.
Purniawal memerinci dari 566 narapidana tersebut, 301 orang terlibat Tindak Pidana Khusus dan 265 orang merupakan pelaku Tindak Pidana Umum.
“Pidana Khusus meliputi Narkotika sebanyak 296 orang, 1 orang terkait kasus Illegal Fishing, 2 orang kasus Human Traficking, dan 2 Orang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sisanya adalah kasus pidana umum,” ungkapnya.
Adapun besaran remisi yang diusulkan bervariasi yaitu 15 hari hingga 2 bulan bergantung pada masa pidana. Pengusulan dilakukan secara online melalui sistem database pemasyarakatan.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Bergerak PRIMA, Pelayanan Luar Biasa Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat untuk Masyarakat. (KS)
















