Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa berinisial AR, dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), atas dugaan kekerasan.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Angota Komisi III DPRD Sumbawa GHC pada Sabtu 23 Agustus Tahun 2025 waktu setempat.
Kepada media ini, GHC menceritakan bahwa dugaan kekerasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan terjadi saat kunjungan kerja DPRD Sumbawa di Setda NTB 22 Agustus lalu.
Pertemuan dengan Pemerintah Provinsi NTB tersebut lanjut GHC, berjalan sesuai jadwal. Dalam pelaksanaannya, terjadi tukar pendapat antara anggota DPRD Sumbawa dengan perwakilan pemerintah provinsi NTB, termasuk juga antara dirinya dengan AR.
Usai pertemuan tersebut ditutup dan masuk pada sesi foto bersama kata GHC, ia tiba-tiba didatangi oleh yang bersangkutan. Saat itulah dugaan kekerasan terhadap dirinya terjadi.
“Saat pencekikan itu, saya sedang salaman dengan orang yang ada di dekat saya,” ungkapnya.
Sebelum ia melayangkan laporan ke Polda NTB sambungnya, ia telah menunggu itikad baik dari yang bersangkutan 1 kali 24 jam. Ia juga telah melakukan visum di Rumah Sakit di Mataram, dan itu dijadikan sebagai barang bukti pada kasus ini.
Dihubingi tersebut, AR tidak ingin berkomentar banyak iwal pesoalan ini. Namun demikian, ia sangat menghotmati prosesnya. “kita hormati prosesnya,” singkat AR kepada media ini melalui sambungan telepon.
Sementara itu, pihak Polda NTB yang dihubungi media ini belum memberikan jawaban terkait persoalan ini. (KS)
















