Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Rapat paripurna terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul pemetintah daerah Kabupaten Sumbawa memasuki tahap penyampaian pandangan umum fraksi – fraksi DPRD.
Dua Ranperda dimaksud yakni, Ranperda Perubahan Kedua atas Perda No. 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah serta Ranperda Perubahan atas Perda No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi Partai Amanat Nasioanal (PAN) menyatakan setuju terhadap kedua Ranperda tersebut. Hal ini dibacakan oleh Juru Bicara Fraksi PAN Syamsul Hidayat, S.E, Kamis (21/08/2025) pagi tadi.
Meski demikian, pertujian ini dibarengi dengan sejumlah catatan penting dari Fraksi PAN untuk menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Fraksi PAN berharap agar pembahasan kedua Ranperda bersama DPRD dan Pemda dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat Sumbawa,” ungkap Dayat.
Selain itu, Fraksi PAN juga menyoroti sejumlah persoalan yang tidak kalah pentingnya. Hak delegatif camat yang telah dicabut sejak tahun 2022 dikembalikan sebagaimana sebelumnya. Menurut Fraksi PAN, pengembalian hak delegatif ini sangat penting untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat di tingkat kecamatan.
“Camat adalah pejabat terdepan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Dengan kewenangan delegatif, pelayanan publik akan lebih efisien, dekat, dan dapat mengurangi beban birokrasi di tingkat kabupaten,” tegasnya.
Selain itu, Fraksi PAN juga menyoroti serius kondisi ruas jalan lintas Langam–Mamak yang rusak parah dan belum tersentuh perbaikan selama lebih dari 27 tahun. Kerusakan jalan ini dinilai menghambat aktivitas ekonomi, pendidikan, dan akses pelayanan dasar masyarakat di wilayah tersebut.
Fraksi PAN mendesak Pemerintah Daerah agar menjadikan perbaikan jalan Langam–Mamak sebagai prioritas pembangunan infrastruktur, mengingat dampaknya yang sangat luas bagi kesejahteraan warga. (KS)
















