iklan caleg
Hukum & Kriminal

Diduga Setubuhi Anak Tiri, Lelaki Paruh Baya Diamankan ke Polres Sumbawa

Avatar photo
×

Diduga Setubuhi Anak Tiri, Lelaki Paruh Baya Diamankan ke Polres Sumbawa

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku (tengah) setelah diamankan ke Polres Sumbawa // Sumber : Satreskrim Polres Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Seorang lelaki paruh baya berinisial K (44) diamankan ke Mapolres Sumbawa, Jumat (05/01/2024) siang. Ia diduga menyetubuhi anak tirinya yang masih dibawah umur, hingga berulang kali.

“anggota telah berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawa umur,” kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Kasat Reskrim IPTU Regi Halili, S.Tr.K.

IKLAN PERTAMINA
banner 325x300

Disebutkan, korban masih berusia 12 tahun dan saat ini duduk di bangku kelas VII SMP. Korban merupakan anak tiri terduga pelaku. Mereka tinggal bersama di salah satu desa di Kecamatan Utan.

Dijelaskan kasat, peristiwa tersebut terjadi sejak bulan Mei 2023 lalu di kamar terduga pelaku. Menurut pengakuan korban, perlakuan ayah tirinya itu, telah terjadi berulang kali sejak bulan Mei hingga Oktober 2023 lalu.

“Awalnya korban pulang dari sekolah langsung masuk ke dalam kamar, kemudian pada saat korban berada di dalam kamar, terlapor masuk dan langsung menyetubuhi korban kejadian tersebut terjadi berulang-ulang ditempat yang sama. Korban diancam tidak mau diantarkan ke sekolah jika melaporkan kejadian ini,” jelas kasat.

Kerena tidak tahan lagi dengan perbuatan ayah tirinya itu, korban menceritakan kepada teman dan gurunya di sekolah. Akhirnya, kasus ini dilaporkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Anggota Polsek Utan yang mendapatkan laporan langsung mengamankan terduga pelaku. Ia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Sementara korban, saat ini masih mengalami trauma.

“Terduga pelaku sudah diserahkan kepada anggota Sat Reskrim Unit IV PPA Polres Sumbawa untuk diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI NO.17 TAHUN 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI NO.23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak. (KS)

banner 728x250

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *