Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., menghadiri acara penandatanganan MOU antara pemerintah Kabupaten Sumbawa dengan Kejaksaan Negeri Sumbawa tentang bantuan hukum perdata dan tata usaha negara. Acara tersebut berlangsung di lantai 3 Kantor Bupati Sumbawa pada Selasa (20/5/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Hendi Arifin, SH., menjelaskan tentang tugas dan wewenang Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Ia menyebutkan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan pendampingan dan pengamanan terhadap proyek-proyek strategis daerah, serta dapat melakukan pengkajian dan memberikan pendapat hukum (legal opinion) kepada pemerintah daerah.
Bupati Sumbawa menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri Sumbawa dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan berkeadilan. Ia berharap kerja sama ini dapat membantu pemerintah daerah dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Bupati juga menekankan bahwa Kejaksaan Negeri Sumbawa bukanlah lembaga yang menakutkan, tetapi mitra kerja yang dapat membantu pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan hukum. Ia berharap dengan kerja sama ini, pemerintah daerah dapat lebih efektif dalam menjalankan tugasnya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati juga mengajak seluruh jajaran birokrasi di Kabupaten Sumbawa untuk membangun budaya sadar hukum dan mengedepankan koordinasi dan kolaborasi lintas sektor.
Ia berharap dengan demikian, Kabupaten Sumbawa dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan berkeadilan. (KS)