Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Pembentukan Kopdes Merah Putih merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
Terkait hal ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Sumbawa tengah melakukan upaya percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di 165 desa/kelurahan.
“Sekarang percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di 165 desa dan kelurahan harus terbentuk pada hari koperasi,” kata Kepala Bagian Ekonomi Setda Sumbawa Khaeruddin kepada wartawan belum lama ini.
Dijelaskan, pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Sumbawa akan dilakukan secara paralel bersama OPD terkait.
“Jadi kami rapat, kerena kalau rencananya tanggal 12 hari koperasi itu sudah berdiri semua dengan asusmsi normal 1 hari 1 koperasi tidak mencapai terget. Jadi kita harus bekerja lebih ekstra untuk bisa tanggal 12 nanti sudah tercapai, sampai dangan terbit aktenya,” jelasnya.
Namun demikian lanjutnya, bupati dan wakil bupati ingin Kabupaten Sumbawa menjadi percontohan dalam pembentukan Koperasi Merah Putih ini.
“Semua desa dan kelurahan harus siap. Sumbawa sebanyak 165 harus terbentuk, itu yang kita targetkan. Bupati dan wakil bupati ingin Kabupaten Sumbawa menjadi contoh,” ungkapnya.
Terkait banyaknya Bumdes yang tidak sehat tambahnya, pembentukan Koperasi Merah Putih tidak terpengaruh oleh hal tersebut. Sebab, sistem kerja dan badan hukumnya berbeda.
“Bahwa sesuai amanat Perpres nomor 9 2025 Koperasi Merah Putih harus terbentuk,” pungkasnya. (KS)