Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Hearing bersama PT.PLN Persero, Camat Labuan Badas, Kepala Desa Labuan Badas, Perwakilan Aliansi LSM, Ketua KUB Uma Aru Desa Kakiang Kecamatan Moyo Hilir.
Hering dilaksanakan, Rabu (23/04/2025) ini, terkait Pendirian gardu induk di lahan masyarakat dusun Empan desa Labuan Badas dan Insiden tiang listrik PLN yang jatuh di lumbung Kelompok Usaha Bersama Uma Aru Desa Kakiang. Rapat bertempat di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa.
Rapat dipimpin oleh Muhammad Zain,S.IP, didampingi Ridwan,SP.,M.Si, Kaharuddin Z, Juliansyah,SE, Ahmad Nawawi, Ida Rahayu,S.AP, Ademudhita Noorsyamsu,S.AP.
Dalam hearing tersebut, Komisi II DPRD Sumbawa memberikan 3 rekomendasi, yakni, meminta kepada PLN Sumbawa untuk merelokasi keberadaan gardu listrik di pekarangan warga desa Labuan Badas.
Terhadap lumbung pangan yang ada di KUB Uma Aru PLN diharapkan bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita kelompok usaha bersama Uma Aru sesuai RAB yang diajukan dengan mekanisme yang diatur oleh PLN.
Apabila para pihak pemohon tidak menerima atau berkeberatan dengan rekomendasi ini maka dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum. (KS)