Komisi IV DPRD Bahas Rekrutmen Tenaga Kerja PT. Adikarya PLTMG Sumbawa ll

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Komisi IV DPRD Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan rekrutmen tenaga kerja PT. Adikarya PLTMG Sumbawa ll, Kamis (13/03/2025) di Ruang Rapat Pimpinan.

RDP dipimpin oleh Muhammad Takdir, SE.,M.M.Inov selaku Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa didampingi Anggota Bunardi, A.Md.Pi, Syamsul Hidayat, SE, dan Sandi,S.Pd.,M.M.

Sementara pihak terkait yang hadir antarnya, Dinas Penanaman Modal dan layanan Terpadu Satu Pintu Kab. Sumbawa, Dinas Pendidikan Daerah Sumbawa. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Sumbawa, Balai pengawasan ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa, Camat Labuhan Badas, Kepala Desa Labuhan Badas, BPD desa Labuhan Badas, serta PT. Adikarya PLTMG Sumbawa ll dan Aliansi Tokoh Masyarakat Dusun Kanar.

Baca juga:  Bupati Sumbawa Serahkan Bantuan Alsintan Kepada Kelompok Tani

Adapun hasil dari pertemuan ini, Komisi IV DPRD Sumbawa merekomendasi beberapa hal. Pertama, meminta pada Pemerintah Daerah melalui dinas tenaga kerja transmigrasi Kabupaten Sumbawa dan balai pengawasan ketenagakerjaan pulau sumbawa untuk memaksimalkan pengawasan terhadap keberadaan perusahaan dan tenaga kerja yang beroperasi di Kabupaten Sumbawa sumbawa

Kedua, meminta pada PT.Adi Karya untuk mengurus dan melaporkan perizinan pada DPMPTSP kabupaten sumbawa pelaporan PKWT pada dinas tenaga kerja dan transmigrasi dan balai pengawasan ketenagakerjaan dan K3 pulau sumbawa paling lama 1minggu setelah rapat hari ini

Baca juga:  Sumbawa Tunggu Penyaluran Peralatan Labkesmas dari Pusat

Ketiga, bekerja sama dengan Pemerintah daerah dan Pemerintah desa untuk menyediakan tenaga kerja yang memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan

Keempat, menerapkan persentase minimal tenaga kerja lokal, misalnya 60-70% dari total tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan yang ada. Kelima, menerapkan proses rekrutmen yang transparan agar tenaga kerja lokal mendapatkan kesempatan yang adil

Keenam, menerapkan standar upah karyawan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan PP 35 tahun 2021. (KS/04)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -iklan idul Fitri - Advertisment - iklan idul Fitri - Advertisment - iklan idul Fitri

Terbaru