Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Beberapa waktu lalu, PT. Artha Perdana Loka, selaku pengembang perumahan Beranda Beach digugat ke Pengadilan Negeri Sumbawa oleh salah seorang konsumennya, Kusuma Wardani. Dimana perusahaan tersebut diduga melakukan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum terkait pembelian satu unit rumah di perumahan yang terletak di kawasan Samota itu.
Dalam persidangan, PT. Artha Perdana Loka kalah dan diminta untuk membayarkan ganti rugi kepada Kusuma Wardani senilai Rp 1 miliar lebih. Namun, setelah dilakukan banding, Pengadilan Tinggi Mataram memenangkan PT. Artha Perdana Loka dan menolak gugatan Kusuma Wardani. Sebab, majelis hakim menilai bahwa tidak ditemukan adanya unsur wanprestasi ataupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak pengembang.
Direktur PT. Artha Perdana Loka, Arip Hendra, Selasa (26/11/2024) membenarkan bahwa pihaknya memenangkan gugatan tersebut di Pengadilan Tinggi. Dikatakan, sebelumnya PT. Artha Perdana Loka digugat karena diduga melakukan pembangunan rumah tidak sebagaimana mestinya.
Arip memaparkan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sumbawa, pihaknya sudah melampirkan bukti-bukti bahwa telah melakukan pembangunan sesuai SOP. Intinya, rumah itu sudah diserahkan dan ditempati oleh Kusuma Wardani. Namun, yang bersangkutan melakukan komplain dikemudian hari dan meminta pembatalan.
Kemudian, lanjut Arip, persoalannya adalah Kusuma Wardani menyatakan bahwa sertifikat tanah atas rumah tersebut belum dibalik nama. Padahal, pihaknya sudah melakukan penagihan pajak pembeli, namun tidak dibayarkan.
Dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Sumbawa, pihaknya dikalahkan dengan nilai ganti rugi yang cukup fantastis, yakni sekitar Rp 1 miliar. Padahal, rumah tersebut harganya hanya Rp 600 juta lebih.
“Rumah sudah selesai kami kerjakan, sudah ditempati, tapi kami diminta untuk membayar ganti rugi Rp 1 miliar. Ini sangat aneh bagi kami. Kami tidak terima dengan putusan tersebut dan akhirnya kami banding ke Pengadilan Tinggi Mataram,” ujarnya.
Setelah melakukan banding dan berkas perkaranya diperiksa, terang Arip, majelis hakim memenangkan pihaknya. Alasannya, tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum atau perbuatan wanprestasi. Sebab, majelis hakim menilai bahwa pihaknya sudah menjalankan sesuai dengan perjanjian. Dimana pembangunan rumah sudah dilakukan dan diserahterimakan. Segala prosesnya juga terdokumentasi. Hal inilah yang menjadi pertimbangan dari majelis hakim dan mengabulkan banding pihaknya, serta menolak gugatan Kusuma Wardani.
Arip menjelaskan, dalam hal ini jual beli sudah dilakukan. Walaupun proses balik nama belum selesai dikarenakan Kusuma Wardani belum melakukan pembayaran pajak. Pihaknya juga sudah menyerahkan sertifikat tanah rumah tersebut ke notaris.
Selain itu, ganti rugi atas rumah tersebut juga tidak tercantum dalam kontrak jual beli. Ganti rugi itu bisa dilakukan ketika terjadi beberapa hal. Seperti jika terjadi keterlambatan pembangunan, pihaknya bisa didenda. Namun, tidak ada keterlambatan dalam pembangunannya.
“Kami sudah menyerahkan rumahnya, sudah diterima dan bahkan sudah ditempati. Setahu saya yang bersangkutan juga sudah melakukan renovasi atas rumahnya. Jadi, dengan menerima seharusnya sudah tidak ada masalah lagi di kami,” imbuh Arip.
Dijelaskan, selaku pengembang pihaknya sudah memiliki SOP dan rencana kerja yang jelas. Bahkan ada perjanjian dari sisi hukum. Selama hal itu ditaati oleh berbagai pihak, maka seharusnya tidak ada masalah. Sebab, selaku pengembang pihaknya juga memiliki hak dan kewajiban yang seimbang.
Namun, kondisi saat ini ada itikad tidak baik dari pembeli. Dimana barang yang sudah diterima, namun diminta untuk dikembalikan, bahkan meminta ganti rugi. Tentu menurut pihaknya itu tidak masuk akal.
“Kami kan sudah kasi garansi 30 hari. Kalau memang ada hal yang tidak berkenan atas pekerjaan kami, bisa diajukan komplain. Sebatas hal-hal kewajaran. Karena kita semua berdasarkan perjanjian saja,” pungkasnya. (*)