Kaum Muda Cegah Perkawinan Anak Mulai dari Pengadilan

Mataram, Kabarsumbawa.com – Perkawinan anak masih menjadi salah satu tantangan utama di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menduduki posisi dua teratas di Indonesia. Merespon ini, Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia) menandatangani kerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Giri Menang Lombok Barat (nomor 580/KPA.W22-A7/HM2.1.3/XI/2024) untuk mencegah perkawinan anak dengan melibatkan kaum muda di ranah pengadilan di Kabupaten Lombok Barat (18/09).

Direktur Eksekutif Plan Indonesia, Dini Widiastuti, menerangkan bahwa, salah satu penyebab tingginya perkawinan anak adanya celah dalam dispensasi kawin anak yang diajukan. “Sehingga, kerja sama yang menekankan pada pelibatan peran kaum muda dalam tahap pencegahan menjadi penting dalam menekan angka perkawinan anak, terangnya.

Dini menjelaskan, Gema Cita (Generasi Emas Bangsa Bebas Perkawinan Usia Anak) menjadi salah satu program yang dilaksanakan Plan Indonesia di NTB selama tiga tahun terakhir untuk mencegah perkawinan anak, berkolaborasi dengan berbagai pihak termasuk pendidik sebaya, pihak sekolah, Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), tim Sekolah Ramah Anak (SRA), serta pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan Provinsi NTB.

Lanjutnya, hingga penutupannya di September 2024, program Gema Cita telah berhasil mendampingi 154 pendidik sebaya, 60% di antaranya adalah anak perempuan di Kabupaten Lombok Barat. Pendidik sebaya juga terbukti telah mengedukasi lebih dari 2.300 teman sebayanya, ikut melakukan pembelasan perkawinan anak, serta mempertahankan teman sebayanya untuk tetap sekolah, baik anak yang sudah kawin maupun hampir dikawinkan.

“Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat dan melanjutkan dampak positif program Gema Cita di Kabupaten Lombok Barat, dengan tujuan akhir menghapuskan kasus perkawinan anak di masa mendatang,” harapnya.

Fira (19), salah satu pendidik sebaya dan Youth Advocate Gema Cita, mengutarakan rencana melibatkan kaum muda untuk edukasi pra-putusan dispensasi dapat menjadi waktu yang krusial untuk mencegah kawin anak.

“Sesi edukasi kepada pengaju dispensasi kawin anak krusial dilakukan sebelum masuk sesi peradilan. Baik orang tua juga anak tentunya harus mendapatkan penjelasan tentang bahaya perkawinan anak, melalui media KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) juga dengan diskusi bersama pendidik sebaya yang bertugas di Sahabat Pengadilan,” jelasnya.

Ketua Pengadilan Agama Giri Menang, Moch. Syah Ariyanto, S.H.I., mengatakan bahwa melalui melalui perjanjian ini, PA Giri Menang Lombok Barat mendorong adopsi, replikasi dan pemanfaatan praktik baik yang telah dilakukan Plan Indonesia terkait upaya pencegahan perkawinan anak dan kehamilan remaja melalui pendekatan Pendidikan Sebaya (peer to peer education).

“Kerja Plan Indonesia yang berfokus pada kaum muda menjadi kunci penting, di mana sebelum pengajuan dispensasi pernikahan diproses di pengadilan, mereka dapat mengedukasi teman sebaya tentang bahaya perkawinan anak melalui konseling pra-putusan,” pungkasnya. (KS)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -iklan idul Fitri - Advertisment - iklan idul Fitri - Advertisment - iklan idul Fitri

Terbaru