Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan penyimpangan alat dan mesin pertanian (Alsintan) yang bersumber dari anggaran Pokir Anggota DPR RI dari PAN.
Penetapan tersangka berinisial HD ini dilakukan, Senin (14/10/24) sore. Tehadap yang bersangkutan juga langsung dilakukan penahanan di Lapas Sumbawa.
Kajari Sumbawa, Hendi Arifin SH, didampingi Kasi Pidsus Hendra Zulkarnain SH, dan Kasi Intelijen, Zanuar Irham SH, menjelaskan, penetapan status tersangkan dan penahanan dilakuman setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) melakukan pemeriksaan dari pagi hingga sore hari.
Menurutnya, penahanan Ini dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri. Selain itu untuk kepentingan percepatan proses penyidikan.
Dijelaskan Kajari, tersangka terlibat dalam dugaan penyimpangan penyaluran Alsintan pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2023/2024. Dalam aksinya, tersangka mengajukan proposal kepada anggota DPR RI untuk mendapatkan bantuan mesin combine. Tersangka menggunakan Kelompok Tani Pungka Baru, Desa Kalabeso, Kecamatan Buer. Ketika bantuan itu direalisasikan, tersangka mengambil combine tersebut lalu dijual kepada HR, warga yang tinggal di Kabupaten Lombok Timur.
Atas perbuatan tersangka, kata Kajari, program pemerintah dalam mendukung kelompok tani tidak tercapai. Akibatnya, negara dirugikan senilai Rp 450 juta. Tersangka dijerat UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (KS)