Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah secara simbolis menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris almarhum M. Hidayat, seorang Sopir Ambulance Puskesmas Kecamatan Moyo Hulu, Kamis (18/07/2024) pagi.
Penyerahan ini merupakan bagian dari program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diberikan kepada pegawai Non ASN Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Kepala Dinas Sosial (Disos) melalui Kabid Limjamsos Syarifah, S.Sos., menyebutkan, sejak tanggal 22 Januari 2021, Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah aktif memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pegawai Non ASN, yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Hingga Juni 2024, jumlah pegawai Non ASN yang dilindungi mencapai 5.318 orang,” ungkapnya.
Jaminan yang diberikan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, dengan tujuan melindungi pegawai Non ASN dari risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia.
Santunan Jaminan Kematian diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia, tidak tergantung pada penyebab kematian, sehingga memberikan bantuan finansial yang penting bagi keluarga yang ditinggalkan.
Program ini merupakan upaya nyata Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam memastikan kesejahteraan para pegawai, termasuk mereka yang bukan ASN, sebagai bentuk penghargaan dan perlindungan terhadap kontribusi yang diberikan selama bekerja untuk masyarakat. (KS)