Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Komisi Pemihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa akhirnya menetapkan 45 orang calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Sumbawa periode 2024 – 2029.
Penertapan berdasarkan Surat Keputusam KPU Sumbawa nomor 585 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Adapun daftar partai yang berhasil mendapatkan kursi DPRD Sumbawa diantaranya, Golkar dan PKS 6 kursi, PDIP, Gerindra, dan Nasdem 5 kursi, PKB, Gelora, dan PAN 4 kursi, Demokrat dan PPP 3 kursi. Sementara 45 Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, *klik disini*
Ketua KPU Sumbawa Syamsi Hidayat, Kamis (02/05/2024) mengatakan, pihaknya telah melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilu dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Sumbawa di Aula Hotel Grand Samawa.
Menurutnya, rapat pleno terbuka tersebut dilakukan secara serempak di Indonesia khusus bagi kabupaten/kota yang tidak memiliki gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Imum (PHPU).
Jelasnya, dasar dilakukan rapat pleno tersebut lanjutnya, adalah PKPU nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum, dimana pleno harus dilakukan 3 hari setelah mendapatkan surat dari Mahkama Konstitusi terkait lokus PHPU.
Lanjut Syamsi, dalam keterangannya bahwa kabupaten/kota yang tidak terdapat lokus phpu yang telah teregistrasi di buku register MK wajib melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dprd pada pemilu tahun 2024.
“Kabupaten Sumbawa merupakan wilayah yang tidak terdapat lokus PHPU, sehingga juga melaksanakan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Sumbawa pada Pemilu tahun 2024,” pungkasnya. (KS)















