Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Seorang petugas SPBU di Kecamatan Rhee diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Sumbawa. Ia diduga melakukan pengelapan uang hasil penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di tempatnya bekerja.
Kapolres Sumbawa, AKBP. Heru Muslimin, S.IK., M.IP., melalui Kasat Reskrim IPTU. Regi Halili, S.Tr.K., S.IK., Jumat (05/04/2024) membenarkan penangkapan tersebut.
Dikatakan, terduga pelaku berinisial DK (25) merupakan karyawan SPBU di Kecamatan Rhee. Dia diduga melakukan penggelapan uang hasil penjualan sebesar Rp Rp.11.392.000. Jumlah tersebut sesuai hasil audit pihak SPBU.
“Sisa uang yang berhasil diamankan sebesar Rp 4.500.000. Uang digunakan untuk judi online,” kata Regi.
Dijelaskan, aksi pengelapan terjadi pada Kamis 04 April 2024 kemarin. Dimana, yang bersangkutan masuk kerja seperti biasa. Ia bekerja dari pukul 21.00 WITA sampai dengan jam 08.00 wita. Saat pergantian jam kerja, ia sudah tidak berada di tempat, serta uang hasil dari penjualan. Atas kejadian pihak SPBU melaporkan ke polisi untuk ditindaklanjuti.
“Anggota berhasil melakukan penahanan terhadap terduga pelaku dan beserta barang bukti untuk di tindak lanjuti sesuai dengan hokum yang berlaku,” pungkasnya. (KS)