Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, Gahtan Hanu Cakita merespon aksi penertiban badut yang bisa menghibur pengguna jalan di lampu merah oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, beberapa waktu lalu.
Gahtan menyangkan aksi tersebut, sebab dinilai sebagai langkah yang tidak proporsional dan mengabaikan aspek kemanusiaan.
“Diatas Perbup ada Perda, diatas Perda ada Pergub, diatas Pergub ada PP, diatas PP ada UU, diatas UU ada UUD45. Dan diatas segala itu adalah rasa kemanusiaan. #Prayforbadut,” tulis Gahtan di akun Facebook pribadinya, Aan Gaitan.
Menurut politisi muda dari Partai Golkar itu, badut-badut tersebut merupakan bagian dari seni dan hiburan jalanan yang telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat dan memperkaya pengalaman kota.
Lanjut anggota Komisi 3 DPRD Sumbawa ini, penertiban terhadap badut-badut di lampu merah tidak hanya merugikan para pelaku seni jalanan, tetapi juga merampas keceriaan dan keunikan dari keseharian masyarakat yang terbiasa dengan kehadiran mereka.
“Yang harus ditertibkan oleh Pol PP itu bukan badutnya, tapi pot bunga yang ada di trotoar toko di lampu merah Brang Bara, karena itu jelas menganggu fasilitas umum,” tegasnya.
Untuk itu, Ia mendorong agar pihak terkait termasuk Satpol PP serta pelaku seni jalanan, agar dapat bersama-sama menemukan solusi terhadap persoalan ini.
Sebelumnya, Kasat Pop PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris kpada media ini, Rabu (27/03/2024) pagi, menjelaskan alasan pihaknya menertibkan aktivitas badut di lampu merah.
Ia menjelaskan bahwa, persoalan badut ini diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2017 terkait pengemis, peminta yang berposisi di lampu merah. Termasuk juga ada permintaan dari masyarakat.
“Badut kan berdiri di lampu merah, memang ada menghibur, tetapi pada perinsip awal mereka meminta. Ada juga masyarakat yang menyarankan agar semua badut di lampu merah ditertibkan, karena pengguna jalan terganggu,” kata kasat.
Dalam Perda tersebut jelas kasat, banyak hal yang diatur mengenai aktivitas di lampu merah. “Segala bentuk peminta baik gepeng dan sebagainya, dilarang termasuk badut ini masuk dalam ketegori. Ini menganggu keamanan dan ketertiban termasuk keselamat dia, sehingga tidak diperbolehkan,” jelasnya.
Menurutnya, jika badut ini masuk ke dalam kategori hiburan, maka bisa beraktivitas di taman maupun daerah wisata.
“itu posisi yang pas, jangan di lampu merah. Sehingga kita lakukan penertiban kerena memang ditetapkan dan diatur dalam Perda 15 tidak boleh. Semua akan disisir hari ini untuk ditertibkan,” pungkasnya. (KS)