Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Kabupaten Sumbawa saat ini tengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Layak Anak (KLA). Ini bertujuan untukmewujudkan Kabupaten Sumbawa yang ramah dan melindungi anak-anak.
Ketua DPRD Sumbawa, Abdul Rafiq, S.H., mendukung upaya tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda). Menurutnya, ini sangat penting untuk memastikan anak-anak di Sumbawa mendapatkan hak-haknya dan tumbuh kembang dengan optimal. Hal ini juga sejalan dengan semangat Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa terkait dengan pelaksanaan tugas tim koordinasi percepatan pencapaian pemenuhan indikator kinerja KLA di Kabupaten Sumbawa tahun 2023.
Rafiq menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi mandiri KLA tahun 2023 dengan skor 503 dengan kategori tingkat Pratama. Sehingga, ini perlu dilakukan advokasi terhadap perlindungan anak dengan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD melalui inisiasi penyusunan Ranperda sesuai dengan amanah dalam peraturan Presiden nomor 25 tahun 2021 tentang kebijakan kabupaten atau kota Layak anak dalam pasal 8 bahwa peraturan daerah harus memuat perencanaan aksi daerah yang mengacu kepada kebijakan KLA.
“inisiasi Komisi 4 DPRD dan usulan penyusunan Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan Kabupaten layak anak telah diusulkan dalam program legislasi daerah tahun 2024,” kata Rafiq.
Rafiq menambahkan bahwa Raperda Kabupaten Layak Anak akan mengatur berbagai hal terkait dengan perlindungan anak, seperti hak anak atas pendidikan, kesehatan, dan hak untuk hidup bebas dari kekerasan.
“Raperda ini akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan Kabupaten Sumbawa yang layak anak,” kata Rafiq.
Rafiq berharap Raperda Kabupaten Layak Anak dapat segera dibahas dan disahkan oleh DPRD Sumbawa. “Saya harap Raperda ini dapat segera dibahas dan disahkan, sehingga kita dapat segera mewujudkan Kabupaten Sumbawa yang ramah dan melindungi anak-anak,” pungkasnya. (KS)