EkonomiPolitik & Pemerintahan

Bupati Sumbawa Terbitkan Surat Edaran Penggunaan BBM Bersubsidi

Avatar photo
×

Bupati Sumbawa Terbitkan Surat Edaran Penggunaan BBM Bersubsidi

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Bupati Sumbawa menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/906/Ekon-SDA/XI/2023 tanggal 27 November 2023 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penggunaan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Solar Bersubsidi) dan Jenis bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (Pertalite) di Kabupaten Sumbawa.

Aturan tersebut diterbutkan sebagai upaya pengendalian penggunaan BBM bersubsidi agar penggunaannya sesuai kuota yang telah disediakan oleh pemerintah serta untuk memberikan jaminan ketersediaan. Kemudian, memberikan kemudahan bagi petani, nelayan dan UMKM untuk mendapatkan BBM bersubidi.

IKLAN PERTAMINA
banner 325x300

Sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Dinas Kominfotik Sandi Kabupaten Sumbawa, Hasanuddin, dalam surrat edaran tersebut mengamanatkan beberapa hal terkait upaya pengendalian penggunaan Minyak Solar Bersubsidi dan Pertalite.

Dalam isi surat tersebut ungkapnya, menghimbau penggunaan solar bersubsidi dan pertalite secara bijaksana dan tepat sasaran. Ketentuan pejabat berwenang penerbit rekomendasi ditetapkan oleh perangkat daerah yakni Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kesehatan, Lurah dan Kepala Desa.

Kemudian, Penerbitan surat rekomendasi dapat diberikan pada perorangan atau kelompok. Permohonan surat rekomendasi wajib melampirkan KTP, NIB atau kartu usaha sejenis atau surat keterangan usaha, surat keterangan spesifikasi alat yang dipakai, kartu KUSUKA (nelayan ≥ 5GT s/d 30GT), FC Surat Persetujuan Berlayar (SPB), FC Surat Izin Penangkapan Ikan/Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, FC Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK).

Masa berlaku rekomendasi 3 bulan, perpanjangan dapat dilakukan dengan pengajuan kembali permohonan, Volumen alokasi maksimal 1.800 liter/bulan/orang atau berdasarkan analisa kebutuhan operasional dan jumlah sarana yang dimiliki, penerbitan rekomendasi tidak dipungut biaya, tidak memperjualbelikan kembali kepada pihak lain.

Sedangkan konsumen pengguna yang tidak perlu rekomendasi pembelian secara langsung di SPBU diantaranya : Ambulan, Mobil pemadam kebakaran, mobil tangki BPBD, mobil jenazah, truk sampah, mobil tangki penyiram taman dan truk pemelihara lampu jalan umum.

“Penggunaan dan pembelian solar bersubsidi dan pertalite pada penyalur diutamakan untuk masyarakat umum tidak termasuk kendaraan dinas milik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, TNI Polri, Instansi vertical, BUMN dan BUMD,” pungkasnya. (KS)

viktoria travel
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *