Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Anggota DPRD Sumbawa Fraksi PKS, Muhammad Fauzi., menyoroti alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Sumbawa Tahum 2023. Ia berjanji, akan terus mengawal penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) yang digelontorkan oleh pemerintah pusat itu.
Anggota Komisi I itu menyebutkan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia, bahwa DBHCHT Kabupaten Sumbawa Tahun 2023 sebesar 18,3 Miliar Rupiah. Anggaran tersebut, diperuntukan untuk beberapa bidang seperti, kesehatan 40%, penegakan hukum 10%, dan kesejahteraan masyarakat sebesar 50%.
“Pada poin 50% untuk kesejahteraan masyarakat, mislanya untuk peningkatan sarana dan pra sarana pertanian, peningkatan kualitas bahan baku khususnya petani tembakau karena memang 50% itu harus digunakan untuk petani tembakau. Ini belum terlalu terbuka. Kalau 2023 kita punya 18 M, artinya 9 M untuk kesejahtaraan masyarakat,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (29/11/2023) usai mengikuti Paripurna Penetapan ABPB Sumbawa 2024 di Gedung DPDR setempat.
Menurut dewan muda dari Desa Tolo’Oi Kecamatan Tarono itu, jika penggunaan 50% DBHCHT tersebut fokus untuk meningkatkan sarana dan pra sarana pertanian tembakau, maka akan berdampak pada bertambahnya luas tanam dan berpengaruh terhadap hasil produksi. Sehingga, DBH dari cukai dan tembakau juga ikut bertambah.
“Kerena salah satu variabel penambahan DBHCHT itu adalah jumlah produksi tembakau kita. Artinya kalau kita bisa maksimalkan 50% itu untuk pengembangan bahan baku, maka ada kemungkinan produksi petani tembakau kita lebih banyak, luas tanam tembakau kita lebih besar, sehingga DBHCT kita bertambah,” ujarnya.
“Contohnya, tembakau itu tanaman yang tidak suka air terlalu besar dan di tanam pada musim MK1 pasca penanaman jagung dan padi. Karena di musim itu tidak ada hujan, otomatis dibutuhkan sumber air, cara kita luaskan ini, kita buatkan berupa sumur bor sebagai sumber air. Fokus saja DBHCHT itu untuk sumur bor bagi petani tembakau kita, supaya luas penanamannya bertambah, ada keuntungan nantinya DBH kita bertambah,” tambahnya.
Apakah sejauh alokasi 50% persen itu sudah digunakan sebagaimana mestinya?
“Saya belum lihat itu. Memang ada, cuma tidak sesuai pembagian, jangan sampai dipakai untuk yang lain, di luar ketentuan yang tidak berdampak pada produksi dan perluasan lahan tembakau kita. Pakai saja untuk pengembangan. Saya akan kawal terus ini, dimana dipakai yang 50% itu. Karena saya ingin pendapatan daerah kita bertambah salah satunya dari DBHCHT,” tegasnya. (KS)