Sumbawa Barat, Kabarsumbawa.com – Petugas Karantina Pertanian Sumbawa melalui wilayah kerja Pelabuhan Ferry Poto Tano berhasil mengagalkan upaya penyelundupan burung jenis Cendet dan Kapodang.
Burung Cendet atau Lanius Schach merupakan salah satu burung yang popular di kalangan kicau mania. Suara yang merdu serta mampu menirukan suara burung lain sehingga menjadi incaran para penghobi burung berkicau.
Sementara Kepodang adalah burung berkicau yang mempunyai bulu yang indah dan juga terkenal sebagai burung pesolek yang selalu tampil cantik, rapi, dan bersih termasuk dalam membuat sarang.
Dokter Hewan Karantina Sumbawa, Erin, Selasa (29/08/2023) dalam rilis tertulis mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 96 ekor burung cendet yang dikemas dalam 8 kandang dari kardus. Kemudian, 25 ekor burung kepodang yang dikemas dalam 4 kandang kardus.
Dijelaskan, burung-burung tersebut terjaring saat operasi patuh karantina di pelabuhan Ferry Pototano. Rencanya, akan diseberangkan ke Pulau Lombok, tanpa dilengkapi dokumen Karantina yang sah, dengan modus dititipkan pada travel.
“Kegiatan operasi patuh tersebut dilaksanakan sebagai upaya menumbuhkan kepatuhan masyarakat, melaporkan komoditas pertanian yang akan dilalulintaskan,” jelas Erin.
Erin menambahkan, penahanan dilakukan karena burung-burung tersebut tidak dilaporkan ke Pejabat Karantina Pertanian serta tidak dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari daerah asal dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar (SATS-DN) dari Balai Konserpasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
“Pemilik telah melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pasal tersebut mewajibkan setiap orang yang memasukkan atau mengeluarkan Media Pembawa dari satu area ke area lain, harus dilengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran” ujarnya
Pihaknya telah berkoordinasi dengan BKSDA untuk langkah selanjutnya sebelum dilakukan pelepasliaran ke habitat aslinya. (KS)