Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Komisi Pemihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa menetapkan 582 orang Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Sumbawa dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
“Kami sudah mengumumkan DCS dari tanggal 19 – 23 Agustus 2023. Selama itu, masyarakat bisa memberikan tanggapan,” kata Ketua KPU Sumbawa, M. Wildan, Senin (23/08/2023) di ruang kerjanya.
Dijelaskan, dari 762 Bacaleg yang diajukan oleh 18 Partai Politik (Parpol) peserta Pamilu 2024, sebanyak 582 orang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), sementara 180 orang dinyatakan Tidak Menuhi Syarat (TMS).
“Dari 762 Bacaleg dari 18 Partai Politik ada yang memenuhi syarat sebanyak 582 orang sedangkan TMS sebanyak 180 bacaleg,” ungkapnya.
Menurutnya, penyebab bacaleg dinyatakan TMS kerena beberapa persyaratan tidak dilengkapi. Misalnya surat keterangan dari pengadilan tidak dilampirkan, atau juga masih dalam proses pengurusan. Ada juga bacaleg yang tidak menenuhi batas minimal usia yakni 21 tahun.
“Banyak yang TMS karena ada beberapa syarat dokumen yang tidak dilengkapi oleh parpol dalam hal dokumen persyaratan bacaleg, misalnya ada surat pengadilan yang tidak dilampirkan, masih dalam proses, artinya dokumen yang diajukan tidak ada. Kemudian ada juga yang TMS karena umur belum menenuhi syarat, ketentuannya minimal 21 tahun sampai dengan pencermatan DCT,” terangnya.
Saat ini, pihaknya masih menunggu aturan apakah bacaleg yang dinyatakan TMS dapat mengajukan perbaikan atau tidak. Namun yang jelas, aturan yang berlaku saat ini tidak bisa lagi mengajukan perbaikan.
“Untuk yang TMS kita masih menunggu regulasi ke depan apakah yang TMS bisa mengajukan kembali, kalau mengacu ke aturan saat ini sudah tidak bisa mengajukan,” pungkasnya. (KS)