Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Satlantas Polres Sumbawa segera memberlakukan sistem praktek ujian kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang baru kepada masyarakat. Berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri bernomor: Kep/105/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023, bahwa sistem ujian praktek pembuatan SIM mulai tahun 2023 ini terdapat perbedaan dari ujian SIM sebelumnya.
Aturan yang baru ini sangat memudahkan masyarakat terutama terkait lintasan sirkuit untuk ujian praktek. Sirkuit yang disiapkan menggunakan leter huruf S, berbeda dengan rute yang sebelumnya menggunakan leter angka 8 dan Zig Zag.
Disamping itu lebar rute juga lebih luas. Sebelumnya lebar yang digunakan 1,5 meter, kini diperlebar menjadi 2 meter.
“Hari ini, Senin, 7 Agustus 2023, kami mulai memberlakukan aturan baru ini,” ungkap Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK., M.IP dalam press release di Lapangan uji SIM Polres Sumbawa.
Disebutkan Kapolres, dalam uji praktek SIM yang baru ini, lintasan meliputi 4 stage. Yaitu stage 1 lurus, stage 2 putar arah atau U-Turn, stage 3 huruf S, terakhir stag 4 rem menghindar.
Kapolres berharap, pelaksanaan uji kepemilikan SIM di Kabupaten Sumbawa berjalan aman dan lancar sesuai aturan yang berlaku.
Di bagian lain Kapolres mengingatkan seluruh masyarakat untuk menghindari percaloan dalam pembuatan SIM. Selain itu meminta seluruh petugas pelayanan SIM di lapangan dalam melaksanakan tugas bersikap humanis terhadap seluruh peserta uji SIM, menjunjung tinggi sikap melayani, bersikap sopan dan ramah, serta menerima dan mengelola keluhan maupun pengaduan peserta uji dengan baik.
Pantauan media ini di lokasi, kegiatan press release dihadiri oleh Kadis Perhubungan, Drs. Zainal Abidin, Kepala Jasa Rahardja, Budi Hari Prasetiyo SE, Ketua PWI Sumbawa, Zainuddin, dan Pejabat Utama (PJU) Polres Sumbawa. (KS)