Dompu, Kabarsumbawa.com -Dua orang pria berinisial A (30) dan AA (24) diamankan oleh Tim Puma Polres Dompu. Mereka ditangkap lantara diduga kerap melakukan transaksi obat terlarang jenis tramadol.
Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos dalam rilis tertulis yang diterima media ini, Minggu (16/04/2023) membenarkan penangkapan tersebut.
Dikatakan, keduanya ditangkap di Jalan Lintas Sumbawa Bima, Kecamatan Dompu, Sabu (15/04/2023) kemarin. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Berdasarkan informasi tersebut tim Puma melakukan penyelidikan. Setelah mendapat kejelasan tim Puma langsung bergerak dan mengamankan dua orang terduga pelaku,” jelasnya.
Saat melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan sekitar, tim berhasil mengamankan 3.500 butir Tramadol.
“Kedua terduga ini berdasarkan informasi yang diterima memang kerap menjual obat jenis Tramadol tersebut. Berdasarkan informasi tersebut tim berupaya untuk mengamankan terduga,” terangnya.
Selain 3500 butir Tramadol yang diamankan sebagai barang bukti, tim Puma juga mengamankan 1 unit alat komunikasi dan 1 unit sepeda motor yang digunakan kedua terduga pelaku.
“Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan di polres Dompu, mereka diancam UU tentang Kesehatan,” tandasanya. (KS)