Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemuda berinisial WD (22) asal Kecamatan Moyo Hilir diciduk Tim Opsnal Satres Narkoga Polres Sumbawa. Ia diduga memesan obat terlarang jenis tramadol melalui online.
Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., Senin (20/02/2023/) membenarkan. Disebutkan, WD ditangkap, Minggu (19/02/2023) siang sasaat setelah ia menerima paket berisi obat terlarang dari kurir ekspedisi.
Dijelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya pengiriman paket yang diduga obat-obatan terlarang melalui salah satu jasa ekspedisi.
Setelah ditelusuri dan bekerjasama dengan pihak kurir jasa ekspedisi lanjut Kapolres, Kasat Narkoba bersama personelnya kemudian melakukan pembututan dan berhasil menangkap WD sebagai penerima paket.
“Setelah menerima paket tersebut, WD kemudian di ciduk petugas sesaat setelah menerima paket, WD tak berkutik saat petugas membuka paket dan menemukan obat-obatan jenis Tramadol didalamnya,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut AKBP Henry, ketika diintrogasi petugas, WD mengaku bahwa paket tersebut adalah miliknya, dan pelaku WD membelinya via online.
Pelaku WD kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Sumbawa beserta barang bukti lainnya berupa 100 butir obat jenis Tramadol, 1 buah HP Realme, 1 kotak kardus cokelat. (KS)