Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa saat ini tengah melaksanakan Pecocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Melalui kegiatan tersebut, KPU Sumbawa memastikan seluruh masyarakat Sumbawa yang memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih tidak terkecuali yang berada daerah kepulauan dan pedalaman.
Ketua Devisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sumbawa M. Kaniti, Senin (13/02/2023) kepada wartawan mengatakan, terkait kegiatan Coklit, secara geografis Kabupaten Sumbawa cukup luas dengan medan yang juga berat.
Disebutkan, beberapa daerah pedalaman di Kabupaten Sumbawa seperti, Talagumung di Kecamatan Batulanteh, Panco di Kacamatan Tarano, Kuang Jeringo Kecamatan Lenangguar, Mate Mega Kecamatan Alas, dan Dusun Jamu di Kecamatan Lunyuk.
Sementara untuk daerah kepulauan lanjutnya, Bugis Medang, dua dusun di Desa Labuhan AJi, serta Pulau Tete Ngali di Dusun Labuhan Trata, Desa Labuhan Kuris, Kecamatan Lape.
“Pantarlih bersama PPS itu akan ke sana memastikan mereka tetap didaftarkan sebagai pemilih. Bahkan kalau tidak bisa ketemu sama orangnya bisa video call. Jadi mekanisme itu juga sudah diatur di peraturan KPU nomor 7 tahun 2022,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa mulai melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
Sebanyak 1.526 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) diterjunkan untuk memastikan semua warga yang telah memenuhi syarat tercatat dalam daftar pemilih.
Coklit dilaksanakan sejak tanggal 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023 mendatang di 165 desa/kelurahan, 24 kecamatan di Kabupaten Sumbawa.
Sesuai PKPU nomor 7 Tahun 2022, Pantarlih akan mencocokkan daftar pemilih dengan formulir model a daftar memilih dengan KTP-el dan atau KK. Mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdapat dalam daftar pemilih.
Memperbaiki data pemilih jika terdapat kekeliruan. Mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas. Mencatat data pemilih yang telah berubah status dari status prajurit TNI atau anggota Polri menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota TNI atau Polri.
Kemudian, mencatat pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan pemilih tidak memiliki KTP-el. Mencoret data pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya. Menandai data pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah. Mencari data pemilih yang ditemukan ganda.
Selanjutnya, mencoret data pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi prajurit TNI atau Polri dengan menunjukkan kartu tanda anggota TNI atau Polri. Mencoret data pemilih yang belum kawin atau menikah dan belum genap 17 tahun pada hari pemungutan suara. Dan, menandai data pemilih yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih. (KS/Ala)