Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Saat tengah asik duduk di belakang rumahnya menunggu pembeli, terduga pengedar narkoba berisial S alias Codet (49) diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa.
Dari tangannya, ditemukan barang bukti 4 poket sabu dengan berat 3,15 gram, pipa kaca, skop, bong, klip kosong, hingga handphone.
Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra, S.IK.,MH. membenarkan adanya pengungkapan itu. Dikatakan, penangkapan codet dilakukan, Minggu (05/02/2023) sore kemarin di rumahnya di jalan Sultan Kaharuddin Kelurahan Brang Bara.
Menurutnya, Codet diduga keuat sebagai bandar. Saat ini, ia masih dilakukan pengembangan terkait kasus tersebut oleh Penyidik Satres Narkoba.
Atas perbuatannya, terduga S disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (KS)