Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Vaksin booster kedua sudah bisa diberikan kepada masyarakat umum yang berusia 18 tahun ke atas. Ketentuan ini berdasarkan surat edaran Dirjen P2P Kemenkes tertanggal 02 Januari 2023 lalu.
“Jadi kita di Sumbawa dengan adanya surat edaran dari Dirjen P2P Kemenkes tertanggal 2 Januari itu sudah bisa dilakukan vaksin booster kedua untuk mahsyarakat umum usia 18 tahun ke atas,” kata Kepala Bidang P3PL Dikes Sumbawa H. Sarip Hidayat kepada wartawan, Kamis (26/01/2023) di ruang kerjanya.
Dikatakan, pihaknya telah bersurat ke seluruh Fasilitas Kesehatan (Fakses) yang ada untuk segera melakukan pelayanan vaksin booster kedua. Terkait kesiapan vaksin, cukup aman, termasuk kesiapan petugas vaksinator di lapangan.
“Memang belum signifikan karena baru minggu kemarin kita bersurat. Kemudian kita Sumbawa terkait ketersediaan vaksin aman kerena kita masih ada stok untuk vaksin pfizer, bisa kita gunalan untuk booster kedua. SDM kita juga sudah siap di semua faskes,” ungkapnya.
Ia mengakui, memang saat ini antusias masyakat untuk vaksin sangat berkurang. Sebab, acaun mereka adalah tidak adanya masus covid-19.
“Kita tahu pada saat ini antusias masyarakat untuk vaksin berkurang kerena mereka acuannya adalah terkait tidak adanya kasus. Tapi covid belum menghilang, WHO juga belum mencabut pandemi walaupun PPKM sudah dicabut,” terangnya.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan berbagai upaya untuk menggerakan sararan. Salah satunya bersinergi dengan lintas sektor di lapangan.
“Kendala kita terkait pengerahan sasaran, sehingga senergi semua pihak lintas sektor seperti pemerintah desa, kecamatan, TNI dan Polri di lapangan. Capaian vaksinasi kita sangat baik selama ini karena sinergi lintas sektornya sangat efektif,” pungkasnya. (KS/aly)