Kota Bima, Kabarsumbawa.com – Seorang pengguna facebook berinsial MK (23) asal Kecamatan Sape Kabupaten Bima harus berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap oleh Tim Puma 2 bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) lantaran diduga menyebarkan konten pornografi melalui media sosialnya.
Hal ini dibenarkan olej Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini Jum’at (20/01/2023) siang.
“Teruduga diamankan berdasar laporan aduan warga yang merasa keberatan dengan konten pornografi yang di-posting di akun facebook palsu milik terduga,” jelas Rayendra.
Berdasar laporan pelapor dan hasil penyelidikan Unit Tipidter, kata Kasat Reskrim, pemilik akun facebook RS dan akun facebook IT ini, diamankan.
Adapun barang bukti yang disita pada terduga pemilik akun facebook palsu penyebar pornografi ini, sambung Rayendra, satu unit handphone yang digunkan untuk menyebar akun palsu, akun facebook palsu IT dan akun facebook palsu RS
“Teruduga telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”pungkasnya. (KS)