Dompu, Kabarsumbawa.com – Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kabupaten Dompu berinisial HE (34) dan HA 31) harus diamankan oleh pihak kepolisian setempat. Pasalnya, mereka diduga menjual obat-obatan terlarang tanpa izin.
Keduanya ditangkap oleh Tim Puma Polres Dompu di rumahnya di Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Sabtu (07/01/2023) sore kemarin. Dari tangan mereka, ditemukan barang bukti obat terlarang Tramadol HCI sebanyak 1.500 butir.
“Selain barang bukti Tramadol HCI, kami juga mengamankan 2 buah handphone dan uang hasil penjualan sebesar Rp 2,5 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar.
Saat ini lanjut Kasat, pasutri ini beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan dengan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Sementara terkait asal usul barang tambahnya, pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Masih kami dalami dari mana didapatkannya barang tersebut. “Kita akan terus kembangkan kasus ini dan siapa pemasok obat-obatan ini juga menjadi target pencarian Satreskrim Polres Dompu,” pungkasnya. (KS)