Sumbawa Besar, Besar, Kabarsumbawa.com – Mengawali perjalanan tahun 2023, Satres Narkoba berhasil meringkus dua orang terduga pengedar narkoba.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial Hd alias Pale (31) dan HG alias Upi (30). Mereka ditangkap saat menunggu pembeli di pinggir jalan, Desa Labuhan Alas, Rabu (04/01/2023) siang kemarin.
Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra, S.IK.,MH, dalam rilis tertulis yang diterima media ini, Kamis (05/01/2023) membenarkan.
Disebutkan, dari tangan kedua terduga, berhasil diamankan barang bukti sabu dengan bruto 4,27 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok ditemukan pada laci sepeda motor yang dikendarai Pale.
“Atas penemuan ini, baik Pale barang bukti diamankan di Polres Sumbawa,” kata Kapolres.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2, juncto Pasal 112 ayat 2, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ditambahkan, Pale dikatahui merupakan residivis dalam kasus pencurian handphone beberapa waktu lalu. (KS)