Awali Tahun 2023, Polres Sumbawa Ringkus Dua Terduga Pengedar Narkoba

Date:

Sumbawa Besar, Besar, Kabarsumbawa.com – Mengawali perjalanan tahun 2023, Satres Narkoba berhasil meringkus dua orang terduga pengedar narkoba.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial Hd alias Pale (31) dan HG alias Upi (30). Mereka ditangkap saat menunggu pembeli di pinggir jalan, Desa Labuhan Alas, Rabu (04/01/2023) siang kemarin.

Baca juga:  Satpol PP Sumbawa Imbau Calon dan Tim Pilkada Jaga Ketertiban dan Kedamaian

Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra, S.IK.,MH, dalam rilis tertulis yang diterima media ini, Kamis (05/01/2023) membenarkan.

Disebutkan, dari tangan kedua terduga, berhasil diamankan barang bukti sabu dengan bruto 4,27 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok ditemukan pada laci sepeda motor yang dikendarai Pale.

Baca juga:  Satpol PP Sumbawa Imbau Calon dan Tim Pilkada Jaga Ketertiban dan Kedamaian

“Atas penemuan ini, baik Pale barang bukti diamankan di Polres Sumbawa,” kata Kapolres.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2, juncto Pasal 112 ayat 2, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ditambahkan, Pale dikatahui merupakan residivis dalam kasus pencurian handphone beberapa waktu lalu. (KS)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Satpol PP Sumbawa Imbau Calon dan Tim Pilkada Jaga Ketertiban dan Kedamaian

Sumbawa, kabarsumbawa.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)...

Operasi Jagratara, Komitmen Imigrasi Pastikan WNA Patuhi Aturan

Jakarta, Kabarsumbawa.com - Direktur Jenderal Imigrasi membuka rangkaian operasi...

Hilgers dan Reijners Resmi Jadi WNI, Timnas Semakin Kuat di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Kabarsumbawa.com - Pemerintah Indonesia telah menyelesaikan proses naturalisasi dua...

Presiden Resmi Sahkan RUU Tentang Paten

Presiden Resmi Sahkan RUU Tentang Paten Jakarta, Kabarsumbawa.com - Presiden...