Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Sekelompok remaja yang tengah asik nongkrong di sebuah toko di sekitar Jalan Setiabudi, Kelurahan Seketeng, dibubarkan petugas Patroli Samapta Polres Sumbawa, Senin (02/01/2023) malam kemarin.
Sebelum dibubarkan, mereka diberi hukuman push up lantaran kedapatan mengkonsumsi minuman keras (Miras) di lokasi.
Kapolres Sumbawa Polda NTB melalui Kasi Humas AKP Sumardi S.Sos., Rabu (04/01/2023) mengatakan, petugas mendatangi lokasi berdasarkan informasi masyarakat. Dimana, terdapat sekelompok remaja yang tengah nongkrong di lokasi hingga larut malam dan diduga sedang mengkonsumsi miras.
Personel Unit Patroli Samapta yang tengah melaksanakan patroli rutin, langsung mendatangi lokasi dimaksud. Petugas mendapati sekelompok remaja itu sedang nongkrong dan mengkonsumsi miras.
“Dalam patroli itu, pemuda yang tejaring kemudian diamankan dan diberikan himbauan serta tindakan disiplin berupa tindakan push up dan diminta untuk membubarkan diri” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Kasi Humas menghimbau agar seluruh masyarakat dapat berperan aktif bersama-sama memberantas peredaran miras dan juga membantu mengawasi dan melaporkan kepada petugas jika menemukan atau mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan minuman keras. (KS)