Dalam upaya menekan kasus Covid-19 di Kabupaten Sumbawa yang mulai meningkat yaitu dengan cara melakukan percepatan Vaksinasi Covid-19, khususnya pemberian Vaksin lanjutan (Booster) yang capaiannya sampai dengan saat ini masih rendah dan menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia, dengan mempertimbangkan tingginya risiko kasus Covid-19 berat pada kelompok lansia dan rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesia Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tentang Kajian Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi lansia.
Maka Pemerintah Kabupaten Sumbawa akan melaksanakan percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) ke-1 dan Pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster) ke-2 bagi lanjut usia (lansia) dengan interval waktu 6 (enam) bulan dari pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster) ke-1, dengan strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir. Berkenaan dengan hal tersebut, seluruh lapisan dan kalangan masyarakat Kabupaten Sumbawa dihimbau untuk ikut mendukung dan menyukseskan program pemerintah dimaksud demi terciptanya masyarakat tana samawa yang tetap produktif dan lebih aman dari Covid-19.