Lombok Tengah, Kabarsumbawa.com – Residivis narkotika berinisial S (43) warga Kabupaten Lombok Timur kembali ditangkap polisi dengan kasus serupa. Ia ditangkap Tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah saat hendak transaksi, Rabu (07/12/2022) malam di wilayah Kecamatan Praya Timur.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, SIK, mengatakan, terduga merukan residivis ini ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah tentang dugaan aktivitas peredaran narkoba jenis sabu-sabu di lokasi tersebut.
Hizkia menuturkan, S diamankan beserta barang bukti 7 gram narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam sebuah amplop warna putih dan selembar tisu yang dibawanya saat akan melakukan transaksi.
“Saat kami geledah, terduga tidak dapat mengelak ketika sebuah amplop yang dibawanya berisikan sabu yang akan dijual kita temukan,” tutur Hizkia.
Tidak hanya itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu HP Samsung, satu buah dompet coklat dengan uang sejumlah Rp. 12.000, korek api dan serangkaian alat hisap yang berhasil ditemukan di rumah terduga di Kabupaten Lombok Timur pada waktu dilakukannya pengembangan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini terduga berikut barang bukti sudah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Lombkok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (KS)