Dua Terduga Pelaku Narkoba Digiring ke Polres Sumbawa

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dua terduga pelaku tindak pidana narkotika digiring ke Mapolres Sumbawa, Senin (14/11/2022) siang kemarin. Dari tangan keduanya, disita barang bukti dua poket sabu.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial berinisial ISB alias Iki (20) MI alias Irvan (27). Mereka ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa saat melintas di Jalan By Pass Sumbawa – Bima.

Baca juga:  Jelang Pilkada, Polsek Plampang Tingkatkan Patroli Malam

Penangkapan keduanya bermula dari informasi yang diterima oleh Kasat Narkoba Iptu Malaungi, S.H., M.H. Ia kemudian memerintahkan anggota melakukan penyelidikan di lapangan.

Setalah dapat dipastikan, tim berhasil menangkap kedua pelaku saat melintas di lokasi menggunakan truck box. Seletah dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 poket narkotika jenis sabu dengan bruto 0,76 gram yang diletakkan dalam bungkus rokok.

Baca juga:  Polres Sumbawa Berikan Pengamanan Sail Indonesia 2024

Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, S.IK., M.H., membenarkan. Dikatakan, kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan du Mapolres guna proses lebih lanjut.

Untuk pempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Dirjen Silmy Karim Jadi Petugas Konter Imigrasi Bandara Soetta

Jakarta, Kabarsumbawa.com - Dirjen Imigrasi Silmy Karim jadi petugas...

Kanim Sumbawa Pastikan Peserta Sail Indonesia 2024 Tidak Langgar Aturan Keimigrasian

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Kabupaten Sumbawa menjadi salah satu...

Polres Sumbawa Berikan Pengamanan Sail Indonesia 2024

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Polres Sumbawa Polda NTB menerjunkan...

Polres Sumbawa Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Keluarga besar Polres Sumbawa memperingati...