15 C
New York
Jumat, September 22, 2023

Buy now

Dua Terduga Pelaku Narkoba Digiring ke Polres Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dua terduga pelaku tindak pidana narkotika digiring ke Mapolres Sumbawa, Senin (14/11/2022) siang kemarin. Dari tangan keduanya, disita barang bukti dua poket sabu.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial berinisial ISB alias Iki (20) MI alias Irvan (27). Mereka ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa saat melintas di Jalan By Pass Sumbawa – Bima.

Baca juga:  Bawa "Pedang", Tiga Pelajar Diamankan ke Polsek Utan

Penangkapan keduanya bermula dari informasi yang diterima oleh Kasat Narkoba Iptu Malaungi, S.H., M.H. Ia kemudian memerintahkan anggota melakukan penyelidikan di lapangan.

Setalah dapat dipastikan, tim berhasil menangkap kedua pelaku saat melintas di lokasi menggunakan truck box. Seletah dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 poket narkotika jenis sabu dengan bruto 0,76 gram yang diletakkan dalam bungkus rokok.

Baca juga:  Lagi, Polsek Utan Amankan Sekelompok Ramaja yang Buat Resah Masyarakat

Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, S.IK., M.H., membenarkan. Dikatakan, kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan du Mapolres guna proses lebih lanjut.

Untuk pempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (KS/aly)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,867PengikutMengikuti
2,713PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Berita Terkini