Minggu, Juli 20, 2025

Obat Sirup Dihentikan Sementara, Dikes Sumbawa Bentuk Tim Pengawas

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Kesehatan (Dikes) telah membentuk Tim Pengawas terhadap peredaran obat dalam bentuk sirup atau cair.

Hal ini dilakukan menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan (Menkes) RI terkait penghentian sementara pemberian obat sirup atau cair kepada masyarakat sebagai upaya kewaspadaan terhadap kasus gagal ginjal akut.

Sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Dikes Sumbawa Jenaedi, berdasarjan hasil pengujian oleh Badan POM, hingga saat ini terdapat 5 merek obat sirut dari 3 perusahaan dinyatakan mengandung cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol melebihi yang dipersyaratkan.

“Itu sudah ditarik oleh pebrik atau distributornya bahkan apotek sudah mengembalikan. Terkait dengan pengawasan, kami sudah membentuk tim kolaborasi dengan Polri untuk mengedukasi dan pengwasab dibeberapa distributor, apotek dan puskesmas termasuk rumah sakit,” jelasnya kepada wartawan, Senin (31/10/2022) di Sumbawa.

Sejak adanya surat dari Kemenkes untuk menunda pemakaian dan peresepan atau penjualan obat sirup, pihaknya telah melakukan upaya tindaklanjut.

“sudah kita lakukan pemantauan sejak adanya surat itu. Untuk pengguanaan di fasilitas kesehatan yang ada, kita tidak resepkan sepanjang belum dinayatakan boleh. Pengawasan tetap kita kita lakukan,” tegasnya.

Sementara untuk kasus tambahnya, hingga saat ini belum ada laporan dari seluruh fasilitas kesehatan yang ada. “Kita belum ada kasus khusus di Sumbawa, semoga saja tidak ada,” pungkasnya. (KS/aly)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -iklan

Most Popular

Recent Comments