Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dalam rangka memberikan perlindungan maksimal terhadap masyarakat yang bekerja sebagai buruh migran, Pemerintah Kabupaten Sumbawa tengah mempersiapkan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim penyusun Ranperda, Varian Bintoro, S.Sos, M.Si Asisten Pemerintahan dan Kesra yang didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa, Dr. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP., kepada media ini, Jumat (21/10/2022) di ruang kerjanya.
Varian menjelaskan, sebelumnya Kabupaten Sumbawa telah memiliki Perda Nomor 8 tahun 2015 tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang Bekerja Diluar Negeri.
Akan tetapi lanjutnya, regulasi tersebut sudah tidak sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, sehingga dipandang perlu dilakukan penyesuaian melalui peraturan perundang-undangan yang lebih baru.
“Ini sudah cukup lama dan harus segera diganti serta perlu usulan Raperda tersebut,” ungkapnya.
Dijelaskan, dalam Ranperda Perlindungan PMI ini terdapat tiga hal yang menjadi substansi. Pertama, penguatan sosialisasi dan desmigratif. Kedua, terjaminnya pemenuhan hak PMI dan keluarganya sebelum dan setelah bekerja. Ketiga, memperkuat LTSA PMI sebagai kelembagaan penyelenggaraan pelayanan dan pelindungan PMI.
“Ini menjadi bentuk komitmen bersama bahwa kita semua harus memberikan pelidungan para pekerja migran kita dari hulu ke hilir. Bahkan, bukan hanya pelidungan bagi PMI nya saja, melainkan juga keluarganya,” jelasnya.
Menurutnya, draft Ranperda dimaksud telah disiapkan oleh Tim Penyusun, selanjutnya diadakan Diskusi Publik dengan menghadirkan semua pihak baik itu penggiat/pemerhati PMI, Purna PMI, CPMI, P3MI dan Asosiasi.
“Diskusi publik ini diharapkan akan mendapatkan masukan serta respon publik dalam rangka perkaya muatan dan substansi perda yang diakhirnya nanti perbaikan dan dokumen ranperda akan dibahas bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD,” pungkasnya. (KS/aly)