Mataram, Kabarsumbawa.com – Pria berinisial S (56) warga Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mataram.
Oknum guru ngaji itu ditetatapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap muridanya yang masih dibawa umur.
Sebagaimana dijelaskan olej Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH., melalui rilis tertulis yang diterima media ini, Senin (17/10/2022) malam, bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan hasil visum terhadap korban.
“Ada 8 anak yang usianya rata-rata 7 – 12 tahun yang diduga pernah di cabuli, akan tetapi baru 2 korban yang berani melaporkan peristiwa tersebut. Beberapa korban mengalami rasa sakit di bagian kelamin, atas keterang tersebut keluarga korban melaporkan ke unit PPA Reskirim Polresta Mataram,” jelasnya.
Melihat bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan tersebut kata Kapolres, kuat dugaan bahwa adanya tindakan persetubuhan ataupun pencabulan terhadap korban. Sehingga S kini ditetapkan menjadi tersangka .
“Dari keterangan salah satu korban bahwa dirinya mengaku bahwa S pernah memasukan alat kelaminnya ke kemaluannya. Dan sesuai hasil visum adanya bekas luka lama di kelamin korban,” ucapnya.
Atas perbuatannta, tersangka di jerat pasal 81 (1) Jo 76 atau pasal 82 (1) Jo 76 e UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka diancam maksimal 15 tahun penjara.
Pada kesempatan itu Kapolresta Mataram mengimbau kepada masyarakat kota Mataram bila ingin dibantu untuk menghilangkan trauma pada korban pencabulan, Polresta Mataram siap membantu.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan seluruh instansi terkait untuk dapat membantu para korban pencabulan untuk menghilangkan trauma atas peristiwa yang dialami nya,” pungkasnya. (KS)