Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Terduga palaku tindak pidana narkotika inisial H (18) diamankan ke Mapolres Sumbawa, Rabu (05/10/2022) malam kemarin. Ia ditangkap di rumahnya di Desa Juran Alas, Kecamatan Alas.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Dimana, Kasat Narkoba Polres Sumbawa IPTU Malaungi, S.H., M.H., memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Setelah dapat dipastikan, ia memimpin penangkapan di lokasi.
Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Setelah dilakukan penggeladahan, ditemukan 3 poket sabu dengan Bruto 1,10 Gram di dalam kantong celana palaku.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, S.IK., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Pasal Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (KS/aly)