Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa melakukan penertiban terhadap pasar bayang yang ada di Kecamatan Utan. Penertiban ini menyusul adanya pertemuan antara pedagang pasar baru utan dengan Wakil Bupati Sumbawa belum lama ini.
Penertiban pasar bayang yang berlokasi di Desa Motong ini, dilakukan oleh aparat gabungan anggota Kodim 1607, Polres, Pol PP, Dinas Koperindag, Damkar, Dishub, dan Forkopimcam, Senin (12/09/2022).
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 3.50 wita tersebut berlangsung aman dan lancar. Pedagang dengan kesadaran sendiri memborkan lapaknya.
“Ada sekitar 140 orang petugas yang turun ke lokasi,” kata Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa H. Sahabuddin, S.Sos., M.Si.
Melalui kesempatan tersbut, Kasat menghimbau kepada para pedagang untuk tida lagi berjualan di badan jalan karena dapat menganggu ketertiban umum. Apabila terjadi pelanggaran maka akan di kenakan undang-undang yang berlaku.
“maka dari itu saya minta kepada para pedagang patuhi aturan, jangan ada berjualan di pinggir jalan dan di bantaran jalan lagi. Himbauan ini disampaikan demi kebaikan semua pihak, karena pemerintah telah menyiapkan pasar tempat para ibu-ibu untuk berjualan yang lebih layak dan lebih baik,” pungkasnya. (KS)