Sumbawa Barat, Kabarsumbawa.com – Dua orang terduga pelaku tindak pidana narkoba diringkus Tim Satres Narkoba Polres Sumbawa Barat.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AST (24) dan BI (27) warga Kecamatan Brang Rea, Sumbawa Barat. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 11,98 gram.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S. Ik., M. IP melalui Kasi humas IPDA Eddy Soebandi S. Sos dalam rilis tertulis yang diterima media ini membenarkan.
Dikatakan, keduanya ditangkap di dua TKP berbeda, Rabu (06/07/2022) pagi kemarin. Mereka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat.
“AST ditangkap terlebih dahulu, kemudian dilakukan pengembangan terhadap BI yang merupan asal barang,” ungkapnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk proses lebih lanjut. (KS)