Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa mengamankan 20 gram narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut disita dari terduga pelaku berinisial IS (27) warga Kecamatan Buer.
IS ditangkap di rumahnya di Dusun Kalabeso A, Desa Kalabeso, Jumat (17/06/2022) dini hari kemarin. Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut.
“Terduga pelaku kami amankan berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang resah dengan aktivitas terduga pelaku,” kata Kapolres Sumbawa melalui Kasi Humas Polres Sumbawa, AKP sumardi S.Sos dalam press release membenarkan penangkapan.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (KS/aly)