Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Menghadapi hari raya idul fitri 1443 H / 2021, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik di Satuan Penyelenggaran Administrasi SIM Induk maupun SIM Keliling Polres Sumbawa ditutup sementara mulai 29 April sampai dengan 08 Mei 2022.
Kasat Lantas Polres Sumbawa IPTU Samsul Hilal, S.H., mengatakan, kebijakan tersebut diambil menyusul terbitnya Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/785/YAN 1.1/2022 tanggal 19 April tentang hari libur nasional dan cuti bersama.
Ia menjelaskan, bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal tersebut di atas, maka dapat diperpanjang pada tanggal 09 – 17 Mei 2022.
Sementara bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal dimaksud namun tidak melakukan perpanjangan pada waktu yang telah disediakan, maka akan dilaksanakan dengan mekanisme penerbitan SIM baru.
“Waktu yang diberikan sudah cukup panjang. Saya rasa tidak ada kendala untuk tidak sempat melakukan perpanjangan dalam waktu yang sudah ditentukan,” pungkasnya.
Kasat berharap, dengan adanya kelonggaran batas waktu perpanjangan dapat memudahkan masyarakat dalam pengurusan perpanjangan SIM yang akan jatuh tempo. (KS/aly)