Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – HD alias Dajal harus berurusan dengan polisi. Pria beristri itu diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Saat ini, ia telah ditahan di Mapolres Sumbawa guna proses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu. Ivan Roland Cristofel, S.T.K, dalam rilis tertulis yang diterima media ini membenarkan. Perkaranya sudah ditangani oleh Unit PPA Reskrim Polres Sumbawa.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman atas kasus ini,” ujar Ivan, akrab perwira ini disapa, didampingi Kanit PPA Polres Sumbawa, Aiptu. Arifin Setioko, S.Sos.
Dijelaskan, kasus ini berawal saat korban meninggalkan rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Lape. ABG berusia 16 tahun ini, meninggalkan rumah tanpa memberitahukan keluarganya, Selasa (12/04/2022) sekitar pukul 19.30 Wita.
Karena korban menghilang, keluarganya kemudian melakukan pencarian terhadap korban. Namun, hingga tanggal 13 April, korban tidak pulang. Pihak keluarga menduga, bahwa korban keluar bersama Dajal, yang diketahui merupakan pacarnya.
Sekitar pukul 10.30 Wita, keluarga korban mendatangi rumah teman dekat korban di salah satu desa di Kecamatan Moyo Hilir. Hal ini dilakukan untuk mengetahui keberadaan korban. Setelah ditanyakan, teman korban mengaku melihat Dajal berboncengan dengan korban, pada Selasa malam. Sebab, teman korban berpapasan dengan keduanya di jalan di Kecamatan Maronge. Atas kejadian ini, keluarga korban melapor ke Polsek Lape.
Pada Kamis (14/4) keluarga korban diminta mendatangi Polsek Lape. Karena, Dajal dan korban sudah berada di lokasi tersebut. Saat ditanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh Dajal sebanyak dua kali.
Hal ini terjadi pada Selasa malam di rumah teman Dajal di salah satu desa di Kecamatan Maronge. Kejadian kedua terjadi di rumah Dajal, di salah satu desa di Kecamatan Lopok. Atas kejadian ini, keluarga korban merasa keberatan dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Lape. (KS)