Mataram, Kabarsumbawa.com – Satres Narkoba Polresta Mataram menagamankan 8 orang terduga pelaku tindak pidana narkotika. 3 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara sisanya masih proses penyidikan.
Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial SG (25), MN (38) dan satu orang perempuan berinisial HR (46). Sementara 5 lainnya berinisial GF, LZM, AB, SA, dan WI. Mereka semua ditangkap, Jumat (25/03/2022) dini hari di dua lokasi berbeda.
“3 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 5 lainnya kami masih melakukan pendalaman,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi P Utama, SE., S.IK.
Bersama para terduga pelaku lanjut Yogi, diamankan barang bukti berupa 3,7 gram sabu, serta alat komunikasi, alat konsumsi dan sejumlah uang tunai.
“Untuk ketiga tersangka kami siapkan pasal 114, 112 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (KS)