KABAR SUMBAWA PARLEMENTARIA, KERJASAMA DENGAN DPRD KABUPATEN SUMBAWA
SUMBAWA–Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Perda Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 pada Rapat Paripurna Keempat DPRD Sumbawa yang dipimpin Ketua DPRD, Abdul Rafiq, SH, di Ruang Sidang Utama Lantai II Kantor DPRD setempat, Senin (7/3).
Paripurna kali ini, beragendakan Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) Kabupaten Sumbawa, Persetujuan Penetapan Terhadap 9 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 Menjadi Peraturan Daerah dan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Sumbawa.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas kerjasama yang baik sebagai wujud kemitraan sejajar antara DPRD dan pemerintah daerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah. Bupati mengatakan dalam konteks pembahasan Rancangan Perda persetujuan bersama merupakan tahapan yang wajib dilakukan guna menetapkan Rancangan Perda menjadi Perda.
“Proses akhir pembahasan Rancangan Perda yang ditandai dengan persetujuan bersama merupakan implementasi dari hubungan kerja yang setara dan dilandasi semangat kemitraan serta saling menghormati sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,” ujar Bupati.
Meskipun Rancangan Perda telah disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Perda, ada beberapa hal yang ditekankan Bupati. Bahwa pembahasan Rancangan Perda tahun sidang 2021 ini mengalami beberapa kali penundaan dalam penetapannya karena adanya ketentuan pasal 87 dan pasa 88 Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 120 tahun 2018.
Permendagri ini mengamanatkan bahwa setiap Perda yang dibahas antara DPRD dan Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah wajib dilakukan fasilitasi ke Gubernur melalui Biro Hukum. Setelah itu baru dapat ditetapkan apabila hasil fasilitasi diterima.
“Maka dari itu, setelah melalui proses yang cukup panjang dan lama, 9 dari 13 Rancangan Perda Kabupaten Sumbawa dapat disetujui bersama pada hari ini dan selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penetapan dan pengundangan dalam lembaran daerah Kabupaten Sumbawa,” lanjut Bupati.
Selain itu, dinformasikan juga dari hasil fasilitasi Gubernur melalui Biro Hukum, terdapat satu Rancangan Perda Kabupaten Sumbawa tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-Undang di Desa, disarankan untuk tidak dapat dilanjutkan penetapannya berdasarkan surat Sekda Provinsi NTB nomor 180/1287/KUM. Karena itu disarankan khusus Rancangan Perda tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa, cukup ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
“Selanjutnya, terhadap tiga Rancangan Perda Kabupaten Sumbawa yakni, Rancangan Perda tentang Menara Telekomunikasi Bersama, Rancangan Perda tentang Pembudayaan Gemar Membaca dan Penyelenggaraan Perpustakaan, serta Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan angkutan jalan, sampai hari ini belum keluar hasil fasilitasinya, sehingga akan ditetapkan kemudian dalam rapat paripurna berikutnya,” pungkas Bupati. (Ks)