Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa menetapkan hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berjelanjutan (PDPB) periode Februari tahun 2022. Penetapan dilakukan melalui rapat pleno, Jumat (25/02/2022) kamarin.
Ketua KPU Sumbawa Muhammad Mildan, M.Pd., menjelaskan, penetapan merujuk pada ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Adapun hasil rapat plano tersebut lanjutnya, ditetapkan sebanyak 338.808 pemilih, dengan rincian laki-laki berjumlah 167.122 pemilih dan perempuan berjumlah 171.686 pemilih, tersebar di 24 Kecamatan.
Lanjutnya, dalam rapat pleno yang dilakukan, perubahan jumlah DPB bersumber dari Pemerintah Desa, Stakeholder, dan masyarakat terkait pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 42 pemilih, dengan rincian laki-laki 23 pemilih dan perempuan sebanyak 19 pemilih dan pemilih ubah data sebanyak 211 pemilih, dengan rincian laki-laki 97 pemilih dan Perempuan 114 pemilih. (KS)