Kamis, November 30, 2023

PDPB Februari 2022, 42 Pemilih TMS dan 211 Pemilih Ubah Data

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa menetapkan hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berjelanjutan (PDPB) periode Februari tahun 2022. Penetapan dilakukan melalui rapat pleno, Jumat (25/02/2022) kamarin.

Ketua KPU Sumbawa Muhammad Mildan, M.Pd., menjelaskan, penetapan merujuk pada ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Baca juga:  Bawaslu Sumbawa Imbau Parpol dan Caleg Tidak Langgar Aturan Masa Kampanye

Adapun hasil rapat plano tersebut lanjutnya, ditetapkan sebanyak 338.808 pemilih, dengan rincian laki-laki berjumlah 167.122  pemilih dan perempuan berjumlah 171.686 pemilih, tersebar di 24 Kecamatan.

Lanjutnya, dalam rapat pleno yang dilakukan, perubahan jumlah DPB bersumber dari Pemerintah Desa, Stakeholder, dan masyarakat terkait pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 42 pemilih, dengan rincian laki-laki 23 pemilih dan perempuan sebanyak 19 pemilih dan pemilih ubah data  sebanyak 211 pemilih, dengan rincian laki-laki 97  pemilih dan Perempuan 114 pemilih. (KS)

Baca juga:  Pengurus PMI Sumbawa Masa Bakti 2023-2028 Dilantik, Bupati Ajak Terus Berkolaborasi

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
2,713PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Berita Terkini

error: Content is protected !!