Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Bupati Sumbawa menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Level 2 sebagai tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 07 tahun 2022.
Terhadap kebijakan tersebut, Kepala Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sumbawa Dr. Muhammad Ikhsan Safitri, M.Si. mengatakan, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di sekolah tetap dilakukan.
Hanya saja lanjutnya, pihaknya meminta kepada satuan pendidikan untuk membatasi kegiatan ekstra kurikuler (Ekskul) yang tidak begitu penting bagi pembelajaran.
“Kita melihat fenomena belakangan ini beberapa kasus terjadi ada anak sekolah yang terpapar, kita suda menyampaikan kepada sekolah untuk ekskul yang tidak begitu penting agar dikurangi,” jelasnya.
Lanjutnya, PTM di Kabupaten Sumbawa ini merujuk pada SKB 4 Menteri beberapa waktu lalu. Di mana, telah diatur secara rinci terkait dengan konsekuensi dari pemberlakuan level 1, level 2 dan seterusnya. Dalam SKB tersebut diatur, level 1 dan 2, itu dipersamakan.
“Level 1, 2, itu, PPKM terbatas seperti yang kita terapkan selama ini. Jadi, tidak ada sif-sifan, masuk semua seperti biasa tetapi betul-betul diperketat protokol kesehatannya,” terangnya.
Menurutnya, berdasarkan hasil pengkajian selama dua tahun ini, tatap muka BDR maupun penerapan sif-sifan itu selain mengakibatkan learning loss (Kehilangan belajar), juga terkait dengan perubahan karakter anak. Karena, tidak bisa diletakkan pondasi pondasi terkait dengan pembinaan karakter.
“Mempertimbangkan itu, kita Dikbud melaksanakan PTM ini secara normal tetapi dengan meningkatkan protokol kesehatan. Itu saya kira kebijakan menindaklanjuti surat edaran dari Pak Bupati,” pungkasnya. (KS/aly*)