Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pencurian di Rumah Dinas (Rumdis) Puskesmas Buer, 04 Januari lalu, akhirnya terungkap. Dua orang terduga pelaku berhasil ditangkap Tim Puma Polres Sumbawa.
mereka masing-masih berinisial SB alias Sleng (26) warga Desa Tarusa, Kecamatan Buer, dan IR (31) warga Desa Dalam, Kecamatan Alas. Mereka ditangkap, Senin (31/01/2022) di lokasi berbeda.
Kapolres Sumbawa melalui Kasi Humas AKP Sumardi, S.Sos., membenarkan penangkan tersebut. Disebutkan, penangkan terhadap ke duanya berdasarkan laporan polisi nomor/01/I/2022/Sek Buer/Res Sbw/Polda NTB/tanggal 04 Januari 2022.
Berdasarkan laporan tersebut lanjutnya, Satreskrim malekukan penyelidikan. Setelah hampir 1 bulan, tim mendapatkan informasi tentang keberaan salah satu terduga pelaku.
Setelah dipastikan, tim kemuian melakukan penangkan terhadap IR di rumahnya di Dusun Telaga Bakti, Desa Dalam, Kecamatan Alas. Saat dilakukan introgasi, ia mengaku melakukan aksinya bersama SB. Tim kemudian melakukan pengejaran, SB berhasil ditangkap di arena billiar di jalan Lintas Buer-Alas.
Atas penangkapan keduanya lanjut Kasi, disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dan hendaphone. Sementara uang hasil curiannya sudah habis digunakan untuk membeli sepeda motor dan keperluan sehari-hari.
“Introgasi singkat terhadap terduga pelaku, mereka mengakui melakukan pencurian di rumah dinas Puskesmas Buer. Saat ini mereka sudah diamankan ke Polres guna proses lebih lanjut” pungkasnya. (KS/aly)