Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dua orang laki-laki di Kecamatan Labangka diamankan anggota Polsek setempat, Sabtu (29/01/2022) malam kemarin. Mereka diduga melakukan pencurian sarang burung walet milik warga Desa Suka Damai.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial BH (39) warga Dusun Kembang Kuning, Desa Suka Damai, Kecamatan Labangka, dan MS (16) warga salah satu Desa di kecamatan setempat. Mereka ditangkap di lokasi berbeda.
Kapolres Sumbawa melalui Kasi Humas AKP Sumardi, S.Sos., membenarkan. Dijalaskan, penangkapan terhadap keduanya berawal dari informasi bahwa salah seorang terduga, MS, diduga hendak menjual 15 buah sarang walet ke wilayah Kota Sumbawa.
Selanjutnya dilakukan pengejaran, anggota Polsek Labangka berhasil mengamankan yang bersangkutan. Dilakukan introgasi, ia mengaku mencuri sarang walet itu bersama BH.
Berdasarkan pengakuan MS kata Kasi, anggota kemudian bergerak melakukan pencarian terhadap BH. Ia berhasil ditangkap di salah satu rumah warga di desa setempat.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 15 buah sarang burung walet dengan berat 1 ons,” ungkapnya.
Lebih lanjut Sumardi, sebelumnya, Sabtu Usnaidi (41) warga desa setempat mendatangi Polsek Labangka melaporkan kehilangan 15 buah sarang walet.
Pencurian tersebut terjadi pada, hari Jumat (28/01/2022) di rumah walet milik pelapor. Ia mengatahui sarang walet miliknya hilang dicuri, pada hari berikutnya, kemudian melaporkannya ke polsek setempat.
“Saat ini kedua terduga pelaku sudah diamankan di untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (KS/aly)