Lombok Tengah, Kabarsumbawa.com – Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap lima kasus 3C dengan 7 orang tersangka.
Di antaranya, dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan satu kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Dari tujuh jumlah tersangka yang diamankan, dua orang merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan yang merupakan residivis dan pemain lama.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dua unit sepeda motor Honda Beat, satu tas kecil selempang, satu unit Iphone, satu bilah parang, satu buah kunci kamar hotel dan jepit rambut.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama, S.Tr.K, saat konferensi pers yang di dampingi oleh Kasi Humas Polres Lombok Tengah IPTU Susan Sualang dan KBO Sat Reskrim Polres Lombok Tengah IPDA Ichwan Satriawan, SH, Kamis (20/01/2022) kemarin.
Dikatakan, 5 kasus tersebut, merupakan pengungkapan yang dilakukan dari periode 1-20 Januari 2022. Saat ini, semua kasus tersebut masih berporses segara akan dilimpahkan ke Kejaksaan. (KS)